persyaratan siup pengolahan
Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Persyaratan :
- Surat permohonan menerbitkan Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Fotokopi surat pendirian / Akte Notaris bagi perusahaan koperasi atau Badan Hukum, atau Daftar kelompok bagi kelompok Pengolahan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (POKLAHSAR) jika ada.
- Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha / penanggung jawab kelompok.
- Daftar rincian rencana usaha, jenis usaha, produk yang dihasilkan, jumlah unit, kapasitas produksi.
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kepala Desa.
- Fotocopy Surat Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
- Sket/denah dan foto lokasi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Meminta formulir permohonan untuk diisi dan melengkapi persyaratan pendukung.
- Menyampaikan surat permohonan menerbitkan Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Menerima Surat permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Disposisi Kadis kepada Kabid untuk menganalisa kelengkapan administrasi.
- Kabid menganalisa kelengkapan administrasi permohonan Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Kabid membuat disposisi pertimbangan persetujuan menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan untuk ditandangani Kadis.
- Kadis menandatangani Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Staf memberi nomor Surat Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, distempel dinas, memberikan kepada pemohon, dan mengarsipkan.
Waktu Penyelesaian :
35 Menit
Waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan adalah selama kurang lebih 35 menit
- Pemohon memberikan berkas permohonan 3 menit
- Petugas menerima berkas permohonan 2 menit
- Kabid menganalisa dan mendisposisi berkas 15 menit
- Analisa dan tanda tangan kepala dinas 10 menit
- Petugas memberi nomor surat rekomendasi 3 menit
- Menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon 2 menit
Biaya / Tarif :
Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan tidak dipungut biaya atau gratis.
Produk Layanan :
Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Pengaduan Layanan :
Dinas Perikanan Kabupaten Way Kanan
Jalan Radin Jambat No. 63, Blambangan Umpu, Way Kanan
Informasi :
Email : [email protected]
Website : dinasperikanan.waykanankab.go.id